Latar Belakang
Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
- Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana
- Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
- Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Dasar Hukum
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang-undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan