Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat

 

PROFIL DPRKP

“Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 115 Tahun 2021 tentang tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat”

 
 

VISI

“Terwujudnya Pembangunan Infrastruktur Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang berkembang dan berkelanjutan Serta Tata Kelola dan Pelayanan Pertanahan yang Berkualitas dan Berkeadilan”

 
 
 
 
 

MISI


  1. Meningkatkan tata kelola sumber daya organisasi dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berdasarkan prinsip-prinsip good governance
  2. Meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana perumahan yang layak huni dan terjangkau
  3. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas prasarana dan sarana Kawasan Permukiman
  4. Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan pertanahan yang berkualitas dan berkeadilan .
 
 

TUGAS POKOK & FUNGSI

 

Tugas

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta di bidang pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Perumusan program kerja di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
  • Perumusan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
  • Pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  •