Responsive Image

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Tahun Anggaran 2024, dan dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Langsung Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman pada Wilayah Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang yang dipusatkan di Kabupaten Bengkayang.

Bagikan Berita Ini