Selamat Datang

Website PPID.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Prov. Kalbar

Tentang PPID

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 19/DISKOMINFO/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.

Pembentukan ini dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 7/DISKOMINFO/2020 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Profil PPID
Latar Belakang

Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:

  • Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
  • Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana
  • Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
  • Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Dasar Hukum
  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan