Bencana Akibat Gelombang Besar Pasang Air Laut
Gelombang Besar Pasang Air Laut terjadi pada Bulan Januari 2021 di daerah pesisir Kabupaten Sambas yang mengakibatkan rusaknya rumah warga.
Semua rumah yang terkena bencana lokasinya berada di pinggir laut/bibir pantai.
Lokasi rumah akibat bencana tepatnya berada di Desa Jawai Laut Kecamatan Jawai Selatan, Desa Matang Danau, Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh dan Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas untuk memohon bantuan rehabilitasi rumah korban bencana kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan Surat dari Bupati
Sambas Nomor : 660 / 120 / DPRKPLH/ 2021 Tanggal 10 Maret 2021 perihal Permohonan Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana.
Maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti dengan membentuk Tim Verifikasi terdiri dari unsur :
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas; dan
- Pemerintah Desa Setempat.
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, sebagian besar warga yang rumahnya terdampak tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Terdapat 2 (dua) unit rumah di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai mengalami rusak sedang dan status kepemilikan tanahnya ada.
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat dapat memproses 2 (dua) unit rumah tersebut untuk direhab.