Bencana Akibat Gelombang Besar Pasang Air Laut

Gelombang Besar Pasang Air Laut terjadi pada Bulan Januari 2021 di daerah pesisir Kabupaten Sambas yang mengakibatkan rusaknya rumah warga.

Semua rumah yang terkena bencana  lokasinya  berada  di pinggir laut/bibir pantai.

Lokasi rumah akibat bencana tepatnya   berada   di   Desa   Jawai Laut Kecamatan Jawai Selatan, Desa Matang Danau, Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh dan Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas untuk memohon bantuan rehabilitasi rumah korban bencana kepada  Gubernur  Kalimantan Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan     Surat     dari     Bupati

Sambas Nomor : 660 / 120 / DPRKPLH/ 2021 Tanggal 10 Maret 2021 perihal Permohonan    Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana.

Maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti dengan membentuk Tim Verifikasi terdiri dari unsur :

  1. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
  3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas; dan
  4. Pemerintah Desa Setempat.

Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, sebagian besar warga yang rumahnya terdampak tidak bisa menunjukkan  Surat  Keterangan Tanah (SKT).

Terdapat 2 (dua) unit rumah di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai mengalami rusak sedang dan status kepemilikan tanahnya ada.

Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  Provinsi  Kalimantan Barat dapat memproses 2 (dua) unit rumah tersebut untuk direhab.

20 Agustus 2021