Rapat Ekspose Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Lingkar Barat (By Pass) Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, telah dilaksanakan Rapat Ekspose Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Lingkar Barat (By Pass) Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Bapak Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Prov. Kalbar, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalbar, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kalbar, Plh. Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Kalbar, Perwakilan Kantor Wilayah BPN Prov. Kalbar, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Singkawang, dan Anggota Tim Persiapan dan Sekretariat Persiapan Pengadaan Tanah Dalam Rangka Pembangunan Jalan Lingkar Barat (By Pass) Kota Singkawang.
Tujuan diadakannya Rapat Ekspose ini adalah untuk mengetahui perkembangan dan laporan dari Pemerintah Kota Singkawang pasca pendelegasian persiapan pengadaan tanah dari Gubernur Kalimantan Barat kepada Walikota Singkawang berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 751/PERKIM/2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pembangunan Jalan Lingkar Barat (By Pass) Kota Singkawang Kepada Walikota Singkawang.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Singkawang, Bapak. Awang Dicko Mahendra menyampaikan terkait perkembangan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Barat (By Pass) Kota Singkawang , Walikota Singkawang telah melaksanakan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah dengan membentuk Tim Persiapan dan Sekretariat Tim Persiapan pengadaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 500.17/63/DN-04.TAH TAHUN 2024 tentang Pembentukan Tim Persiapan dan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah dalam rangka Pembangunan Jalan Lingkar Barat (By Pass) Kota Singkawang, tanggal 16 Februari 2024 dan selanjutnya sudah dilakukan Tahapan Pemberitahuan atau Sosialisasi kepada Masyarakat yang terkena rencana pembangunan. dari kegiatan pendataan awal dilapangan dan cross check data dari ATR/BPN, Kelurahan, Kecamatan dan wawancara terhadap orang-orang yang memiliki tanah diwilayah tersebut, data yang sudah lengkap sebanyak 32, 72% dengan sisa data belum lengkap sebanyak 67,28%. Adapun permasalahan yang didapat selama kegiatan ini adalah Pemilik Tanah banyak yang berdomisili di luar Kota Singkawang atau dijakarta, alas hak dan identitas pemilik tanah yang belum lengkap dan peta bidang tanah yang perlu dicross check dengan Kantor Pertanahan Kota Singkawang.
Bapak Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa Pengadaan Tanah sesungguhnya adalah kegiatan yang mulia, namun beresiko tinggi, sehingga Tim Persiapan dalam melaksanakan pengadaan tanah ini harus berpedoman kepada tahapan-tahapan pengadaan tanah yang diatur oleh Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Trase Jalan harus diperhatikan supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari dan untuk ketersediaan anggaran pembiayaan pengadaan tanah ini dari Tahapan Persiapan sampai dengan Pelaksanaan harus disiapkan dan tersedia.