Sosialisasi Tanah Ulayat
Pada tanggal 29 Agustus 2024, Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Provinsi kalimantan Barat bertempat di Hotel Mercure Pontianak.
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan Ekonomi Provinsi Kalimantan Barat mewakili Pj. Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Christianus Lumano, SE.,M.Si. Di dalam sambutannya Bapak Pj. Sekda mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN karena sejak tahun 2023 Provinsi kalimantan Barat menjadi salah satu pilot project untuk pendataan dan inventarisasi tanah ulayat. Bapak Pj. Sekda juga mengharapkan melalui sosialisasi ini, peserta dapat lebih memahami, mendalami dan mengaplikasikan peratuan yang ada sehingga hak-hak masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Barat dapat terlindungi dengan sebaik-baiknya.
Laporan Ketua Panitia disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Dody Hermawan, S.STP.,M.Ec.Dev. Didalam laporannya, Ketua Panitia menyebutkan peserta sosialiasi adalah perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan, urusan pemberdayaan masyarakat dan urusan yang terkait dengan subyek dan obyek Masyarakat Hukum Adat se-Kalimantan Barat.
Adapun yang menjadi narasumber pada sosialisasi ini berasal dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Peserta kegiatan ini adalah pejabat yang daerah yang membidangi urusan pertanahan, urusan pemberdayaan masyarakat dan urusan yang terkait dengan subyek dan obyek Masyarakat Hukum Adat se-Kalimantan Barat.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah dalam rangka menyelaraskan pemahaman dan persepsi antar instansi terkait subyek masyarakat hukum adat dan salah satu obyeknya berupa tanah ulayat.